Monday, May 2, 2016

MUNAKAHAT / PERNIKAHAN

MUNAKAHAT / PERNIKAHAN
A.   Pengertian Munakahat
Pengertian Munakahat secara Etimologi adalah زوج : Persandingan, penyatuan atau perkumpulan
Sedangkan menurut terminologi yaitu Suatu akad yang menyebabkan bolehnya pasangan suami-istri saling menikmati satu sama lain menurut cara yang dibenarkan syari’at. (Dr. Fadh bin Abdul Karim bin Rasyid As-Sanidy, 2005 : 29-30)


فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَآءِ مَثْنَى وَثُلَثَ وَرُبَع
Artinya:
“ maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tigadan empat”(QS. An-nisaa’{4}:3).
B.    Hukum Pernikahan
Dasarnya islam sangat menganjurkan kepada umatnya yang sudah mampu untuk menikah. Namun karena adanya beberapa kondisi yang bermacam-macam, maka hukum nikah ini dapat dibagi menjadi lima macam yaitu:
Ø  Wajib
Ø  Sunah
Ø  Mubah
Ø  Makruh
Ø  Haram


C.    Rukun dan Syarat Nikah
Ringkasnya, rukun nikah adalah adanya pria dan wanita yang bebas
dari halangan pernikahan dan  adanya ijab qabul diantara keduanya kemudian adanya dua orang saksi dan yang terakhir yaitu mahar dari pengantin pria.
لَا نِكَاحُ إِلَّا بِوَلِي , وَشَاهَدِي عَدْلِ
“Tidak ada nikah tanpa wali dan dua orang saksi yang adil.” (HR. Al-Baihaqi dan Ad-Daruquthni).

Hak dan Kewajiban suami dan istri
a. Kewajiban suami
      suami wajib membayar mahar
      wajib memberikan nafkah
      wajib menggauli istri dengan penuh kasih sayang
      Memimpin keluarga ke jalan yang benar
         
b. Kewajiban istri
      Wajib taat dan patuh pada suami
      Harus menjaga dirinya, kehormatannya dan rumah tangganya
      Mempergunakan nafkah sebaik-baiknya dan rasa terima kasih kepada suami
      Berusaha meningkatkan kesejahteraan rumah tangga baik secara lahir maupun batin
c. Kewajiban bersama suami istri
      Memelihara anak dengan penuh tanggung jawab
      Berbuat baik kepada semua family
Hikmah pernikahan
      Mempertahankan eksistensi manusia
       Memperbanyak jumlah kaum muslimin

تَزَوَّجُوْا الوَدُودُ الوَلُودُ فَإنِى مَكَاثَرَ بِكُمْ الْأُمَمَ يَومَ القِيَامَةِ
“nikahilah perempuan yang penyayang dan subur, karena saya akan berbangga
dengan jumlah kalian yang banyak pada hari kiamat kelak.” (HR. Abu Dawud)
      Mendapatkan ketenangan antara suami istri
وَمِن ءَايَتِهِ أَن خَلَقَ لَكُمْ مِن اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِتَسْكُنُواْ إِلَيهَا وَجْعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةٌ وَرَحْمَة إنَ فِى ذَالِكَ لَأَيَتٍ لِقَومٍ يَتَفَكَّرُون
“Dan, diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri,supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya. Dan, dijadikan-Nya diantara kamu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar-Ruum : 21).
      Menjaga kemaslahatan degradasi (kemerosotan) moral
      Menjaga keturunan
      Membangun keluarga bahagia
      Mempererat tali silaturrahmi
      Meninggikan derajat manusia

      Menyalurkan naluri keibuan dan kebapakan

Demikian bab tentang Munakahad atau pernikahan apabila rekan pembaca ingin membaca tentang bab Talaq bisa kik di sini

No comments:

Post a Comment