Thursday, January 28, 2016

MABDA’ AL- TASRI’ (PERINSIP PERSYARIATAN)


     Syariat Islam adalah pedoman hidup yang di tetapkan oleh Allah SWT untuk mengatur kehidupan manusia. Syariat Islam memiliki karakteristik yang khas karena bersifat universal dan abadi.


Syariat islam sesuai dengan kemampuan manusia dan mudah di laksanakan.
Bagian-bagian syariat yang tidak terpengaruh oleh perubahan zaman , seperti aqidah dan ibadah.
Syariat islam sesuai dengan fitrah dan akal.
Sudirman, Fiqh Studies, hlm 104-105.
     Secara etimologi perinsip adalah dasar, permulaan,  aturan pokok. Adapun secara terminologi perinsip adalah kebenaran universal yang inheren di dalam hukum islam dan menjadi titik tolak pembinaan. Prinsip hukum islam meliputi perinsip umum dan perinsip khusus.
Juhana S Praja, Filsafat Hukum Islam, hlm 69
MENIADAKAN KESUKARAN
(ADAM AL-HARAJ)
Al-Haraj memiliki beberapa arti yaitu sempit, sesat,paksa,dan berat. Adapun arti terminologinya segala sesuatu yang menyulitkan beban, jiwa atau harta secara berlebihan, baik sekarang maupun di kemudian hari.
Rasyad hasan khalil, Tarikh Tasyri’ Sejarah Legislasi Hukum Islm, hlm 28
Menurut Kamil Musa, diantara cara meniadakan kesulitan adalah
1)    Pengguguran kewajiban
2)    Pengurangan kadar yang telah di tentukan
3)    Penukaran
4)    Mendahulukan
5)    Menangguhkan
6)    Perubahan
Husnul Khatimah,  Penerapan Syariah Islam, hlm 90-91
Syariat Islam memberikan kemudahan dan kelonggaran (Tasamuh Wa Rukhsah) kepada manusia. Qs al  Baqarah  ayat 286:
لَايُكَلِّفُاللَّهُنَفْسًاإِلَّاوُسْعَهَاۚلَهَامَاكَسَبَتْوَعَلَيْهَامَااكْتَسَبَتْۗرَبَّنَالَاتُؤَاخِذْنَاإِننَّسِينَاأَوْأَخْطَأْنَاۚرَبَّنَاوَلَاتَحْمِلْعَلَيْنَاإِصْرًاكَمَاحَمَلْتَهُعَلَىالَّذِينَمِنقَبْلِنَاۚرَبَّنَاوَلَاتُحَمِّلْنَامَالَاطَاقَةَلَنَابِهِۖوَاعْفُعَنَّاوَاغْفِرْلَنَاوَارْحَمْنَاۚأَنتَمَوْلَانَافَانصُرْنَاعَلَىالْقَوْمِالْكَافِرِينَ
Abdullah bin Muhammad, Fiqh Darurat, hlm157

MENYEDIKITKAN PEMBEBANAN (TAQLIF AL-TAKALIF)
Taklif secara bahasa berarti beban. Arti etimologinya adalah menyedikitkan. Secara terminologi Menyedikitkan tuntutan Allah untuk berbuat, mengerjakan perintahnya dan menjauhi larangannya.
يَاأَيُّهَاالَّذِينَآمَنُوالاتَسْأَلُواعَنْأَشْيَاءَإِنْتُبْدَلَكُمْتَسُؤْكُمْوَإِنْتَسْأَلُواعَنْهَاحِينَيُنَزَّلُالْقُرْآنُتُبْدَلَكُمْعَفَااللَّهُعَنْهَاوَاللَّهُغَفُورٌحَلِيمٌ
            Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepada kalian, niscaya akan menyusahkan kalian dan jika kamu menanyakan di  waktu AL-Qur’an itu di turunkan, niscaya akan di terangkan kepadamu, Allah memaafkan (kamu) tentang hal-hal itu Allah maha pengampun lagi maha penyantun” (QS. al-Maidah: 101).
Sudirman, Fiqh Studies, hlm 124
Menurut Abd al-Wahab Khalaf dalam kitabnya Ilmul Ushulil Fiqhi, bahwa : Dalam membentuk hokum Syari’ (Allah dan Rasul-Nya) selalu membuat illat (ratio logis) yang berkaitan dengan kemaslahatan manusia, juga menunjukkan bebrapa bukti bahwa tujuan legislasi hukum tersebut untuk mewujudkan kemaslahatan manusia.
Abdullah bin Muhammad, Fiqh Darurat, hlm 28
Di dalam hukum islam terdapat hukum yang bersifat Rukhsah dan Azimah.
Rukhsah yaitu Suatu hukum yang di kerjakan lantaran ada suatu sebab yang memperbolehkan untuk meninggalakan hukum yang asal.
Azimah yaitu hukum yang pada mula-mulanya di haruskan pekerjaannya lantaran tidak ada sesuatu yang menghalanginya.
Sudirman, Fiqh Studies, hlm 125
SEBAB-SEBAB TERJADINYA SUATU KERINGAN
Ø Dharurat
Ø Al-Ikhrah (Intimidasi)
Ø Al-Nisyan (Lupa)
Ø Al-Jahl (ketidaktahuan/Bodoh)
Ø Al-Uryr (Kesulitan)
Ø Al-Safar (berpergian)
Ø Al- Marad (sakit)
Ø Al- Naqsh (kurang)
Sudirman, Fiqh Studies, hlm 126-132

TADARRUJ FI AL-TASRI’
Tadarruj yang berarti berangsur-angsur. Menurut Dr. Yusuf Al Qardawi: Suatu pendekatan secara bertahap atau berangsur-angsur dalam memastikan pelaksanaan hukum islam dijalankan secara berkesan dan sempurna.
Jadi Tadarruj Fi Al-Tasri’ berarti suatu hukum islam yang di buat seecara bertahap atau berangsur angsur.
Sudirman, Fiqh Studies, hlm 134
HUKUM TADARRUJ (BERANGSUR-ANGSUR) DALAM PELAKSANAAN SYARIAT ISLAM
1.Pendapat Para Ulama.
Persetujuan para ulama kereana prinsip aqidah tidak termasuk ke dalam bab tadarruj,dan yakin tentang kewajiban melaksanakan syariat islam.
Sedangkan perselisihan di antara mereka di karenakan wajib melaksanakan syariat islam secara Kaffah (menyeluruh) dan tanpa menunggu waktu (dengan segera).


2. PemahamanTadarrujdalampenerapansyariat Islam pada zaman sekarang.
    Tadarruj diartikan dengan cara penerapan syariat secara bertahap, walaupun untuk menerapkan syariat ini kita harus mengakui atau  menerapan hukum kufur yang dianggap dekat dengan syariat islam sebagai tahap untuk menerapkan syariat islam secara sempurna.
3. Perubahan yang bolehdilakukansecarabertahap.
      Ada sebagaian alasan para ulama bahwa penerapan syariat islam bisa dilakukan dengan cara tadarruj, hal ini didasarkan pada peristiwa yang terjadi pada awal mula pensyariatan syariat islam, dikatakan bahwasanya Al-Qur’an diturunkan secara berangsur-angsur dari Baitul izzah ke bumi.
Sudirman, Fiqh Studies, hlm 135
CONTOH HUKUM ISLAM YANG MENGGUNAKAN TADARRUJ
Dalampenciptaanmanusiakitamengetahuiadaberapatahappenciptaan yang dialamiseorangbayisebelumialahirkemukabumi. Di dalam Al-Qur’an Allah menjelaskantahapan-tahapannya. Dijelaskandalam Al-Qur’an: Qs.Al Mukminun 12-14
وَلَقَدْخَلَقْنَاالْإِنسَانَمِنسُلَالَةٍمِّنطِينٍثُمَّجَعَلْنَاهُنُطْفَةًفِيقَرَارٍمَّكِينٍثُمَّخَلَقْنَاالنُّطْفَةَعَلَقَةًفَخَلَقْنَاالْعَلَقَةَمُضْغَةًفَخَلَقْنَاالْمُضْغَةَعِظَامًافَكَسَوْنَاالْعِظَامَلَحْمًاثُمَّأَنشَأْنَاهُخَلْقًاآخَرَۚفَتَبَارَكَاللَّهُأَحْسَنُالْخَالِقِينَ
      Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta Yang Paling Baik. 
Sudirman, Fiqh Studies, hlm 137
ManfaatMetodeTadarrujDalamPenerapanHukum.
SebagaimanatelahditerangkansecararingkasbahwametodeTadarruj Al-Qur’an dalammenetapkanhukummempunyaibanyakmanfaat, yaitu:
1. terhindarnyasocial shockatau trauma sosialkarenaadanyaperalihan yang tiba-tibadarisuatukebiasaan.
2. lebihmempermudahkanpraktikpelaksanaanhukumsuatuhal.
3. memberiruanguntukadaptasikepadapemelukislamuntukmenyesuaikandiridenganperaturanhukumajaran Al-Qur’an.
4. lebihmeresapkan inti ajaran Al-Qur’an kepadapemelukislam.
5. yangterakhirmenjadikantadarrujsebagaisuatumetodeuntukmenyelesaikanmasalah.
6. pembelajaranpolitik, dimanpolitik yang bergunabagikemaslahatanumatdanbersihdaritipudaya.
Sudirman, Fiqh Studies, hlm  140

Daftar Pustaka
Sudirman, 2014. Fiqh Studies. Malang:Dream Litera Buana.
Johana S Praja, 1995. Filsafat Hukum Islam, Bandung: LPPM-Unisba.
Hasan Khalil,2009 Rasyad, Tarikh Tasyri’ Sejarah Legislasi Hukum Islam, Jakarta: Amzah.
Khatimah Husnul,2007 Penerapan Syariah Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset.
Muhammad Ath- Thariqy, Abdullah, 2001, Fiqih Darurat, Jakarta: Pustaka Azam.


No comments:

Post a Comment