Syariat Islam adalah pedoman hidup yang di
tetapkan oleh Allah SWT untuk mengatur kehidupan manusia. Syariat Islam
memiliki karakteristik yang khas karena bersifat universal dan abadi.
Syariat
islam sesuai dengan kemampuan manusia dan mudah di laksanakan.
Syariat
islam sesuai dengan fitrah dan akal.
Sudirman,
Fiqh Studies, hlm 104-105.
Secara etimologi perinsip adalah dasar,
permulaan, aturan pokok. Adapun secara
terminologi perinsip adalah kebenaran universal yang inheren di dalam hukum
islam dan menjadi titik tolak pembinaan. Prinsip hukum islam meliputi perinsip
umum dan perinsip khusus.
Juhana
S Praja, Filsafat Hukum Islam, hlm 69
MENIADAKAN KESUKARAN
(ADAM AL-HARAJ)
(ADAM AL-HARAJ)
Al-Haraj
memiliki beberapa arti yaitu sempit, sesat,paksa,dan berat. Adapun arti
terminologinya segala sesuatu yang menyulitkan beban, jiwa atau harta secara
berlebihan, baik sekarang maupun di kemudian hari.
Rasyad
hasan khalil, Tarikh Tasyri’ Sejarah Legislasi Hukum Islm, hlm 28
Menurut
Kamil Musa, diantara cara meniadakan kesulitan adalah
1) Pengguguran kewajiban
2) Pengurangan kadar yang telah di tentukan
3) Penukaran
4) Mendahulukan
5) Menangguhkan
6) Perubahan
Husnul
Khatimah, Penerapan Syariah Islam,
hlm 90-91
Syariat
Islam memberikan kemudahan dan kelonggaran (Tasamuh Wa Rukhsah) kepada manusia.
Qs al Baqarah ayat 286:
لَايُكَلِّفُاللَّهُنَفْسًاإِلَّاوُسْعَهَاۚلَهَامَاكَسَبَتْوَعَلَيْهَامَااكْتَسَبَتْۗرَبَّنَالَاتُؤَاخِذْنَاإِننَّسِينَاأَوْأَخْطَأْنَاۚرَبَّنَاوَلَاتَحْمِلْعَلَيْنَاإِصْرًاكَمَاحَمَلْتَهُعَلَىالَّذِينَمِنقَبْلِنَاۚرَبَّنَاوَلَاتُحَمِّلْنَامَالَاطَاقَةَلَنَابِهِۖوَاعْفُعَنَّاوَاغْفِرْلَنَاوَارْحَمْنَاۚأَنتَمَوْلَانَافَانصُرْنَاعَلَىالْقَوْمِالْكَافِرِينَ
Abdullah
bin Muhammad, Fiqh Darurat, hlm157
MENYEDIKITKAN PEMBEBANAN (TAQLIF AL-TAKALIF)
Taklif secara bahasa berarti beban. Arti
etimologinya adalah menyedikitkan. Secara terminologi Menyedikitkan tuntutan
Allah untuk berbuat, mengerjakan perintahnya dan menjauhi larangannya.
يَاأَيُّهَاالَّذِينَآمَنُوالاتَسْأَلُواعَنْأَشْيَاءَإِنْتُبْدَلَكُمْتَسُؤْكُمْوَإِنْتَسْأَلُواعَنْهَاحِينَيُنَزَّلُالْقُرْآنُتُبْدَلَكُمْعَفَااللَّهُعَنْهَاوَاللَّهُغَفُورٌحَلِيمٌ
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kalian menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan
kepada kalian, niscaya akan menyusahkan kalian dan jika kamu menanyakan di waktu AL-Qur’an itu di turunkan, niscaya akan
di terangkan kepadamu, Allah memaafkan (kamu) tentang hal-hal itu Allah maha
pengampun lagi maha penyantun” (QS. al-Maidah: 101).
Sudirman,
Fiqh Studies, hlm 124
Menurut Abd al-Wahab Khalaf dalam kitabnya
Ilmul Ushulil Fiqhi, bahwa : Dalam membentuk hokum Syari’ (Allah dan Rasul-Nya)
selalu membuat illat (ratio logis) yang berkaitan dengan kemaslahatan manusia,
juga menunjukkan bebrapa bukti bahwa tujuan legislasi hukum tersebut untuk
mewujudkan kemaslahatan manusia.
Abdullah
bin Muhammad, Fiqh Darurat, hlm 28
Di
dalam hukum islam terdapat hukum yang bersifat Rukhsah dan Azimah.
Rukhsah
yaitu Suatu hukum yang di kerjakan lantaran ada suatu sebab yang memperbolehkan
untuk meninggalakan hukum yang asal.
Azimah
yaitu hukum yang pada mula-mulanya di haruskan pekerjaannya lantaran tidak ada
sesuatu yang menghalanginya.
Sudirman,
Fiqh Studies, hlm 125
SEBAB-SEBAB TERJADINYA SUATU KERINGAN
Ø Dharurat
Ø Al-Ikhrah (Intimidasi)
Ø Al-Nisyan (Lupa)
Ø Al-Jahl (ketidaktahuan/Bodoh)
Ø Al-Uryr (Kesulitan)
Ø Al-Safar (berpergian)
Ø Al- Marad (sakit)
Ø Al- Naqsh (kurang)
Sudirman,
Fiqh Studies, hlm 126-132
TADARRUJ FI AL-TASRI’
Tadarruj yang berarti berangsur-angsur.
Menurut Dr. Yusuf Al Qardawi: Suatu pendekatan secara bertahap atau
berangsur-angsur dalam memastikan pelaksanaan hukum islam dijalankan secara
berkesan dan sempurna.
Jadi Tadarruj Fi Al-Tasri’ berarti suatu hukum
islam yang di buat seecara bertahap atau berangsur angsur.
Sudirman,
Fiqh Studies, hlm 134
HUKUM TADARRUJ
(BERANGSUR-ANGSUR) DALAM PELAKSANAAN SYARIAT ISLAM
1.Pendapat Para Ulama.
Persetujuan
para ulama kereana prinsip aqidah tidak termasuk ke dalam bab tadarruj,dan
yakin tentang kewajiban melaksanakan syariat islam.
Sedangkan
perselisihan di antara mereka di karenakan wajib melaksanakan syariat islam
secara Kaffah (menyeluruh) dan tanpa menunggu waktu (dengan segera).
2.
PemahamanTadarrujdalampenerapansyariat Islam pada zaman sekarang.
Tadarruj diartikan
dengan cara penerapan syariat secara bertahap, walaupun untuk menerapkan
syariat ini kita harus mengakui atau
menerapan hukum kufur yang dianggap dekat dengan syariat islam sebagai
tahap untuk menerapkan syariat islam secara sempurna.
3. Perubahan yang
bolehdilakukansecarabertahap.
Ada sebagaian alasan para ulama bahwa
penerapan syariat islam bisa dilakukan dengan cara tadarruj, hal ini didasarkan
pada peristiwa yang terjadi pada awal mula pensyariatan syariat islam,
dikatakan bahwasanya Al-Qur’an diturunkan secara berangsur-angsur dari Baitul
izzah ke bumi.
Sudirman,
Fiqh Studies, hlm 135
CONTOH HUKUM ISLAM
YANG MENGGUNAKAN TADARRUJ
Dalampenciptaanmanusiakitamengetahuiadaberapatahappenciptaan
yang dialamiseorangbayisebelumialahirkemukabumi. Di dalam Al-Qur’an Allah
menjelaskantahapan-tahapannya. Dijelaskandalam Al-Qur’an: Qs.Al Mukminun 12-14
وَلَقَدْخَلَقْنَاالْإِنسَانَمِنسُلَالَةٍمِّنطِينٍثُمَّجَعَلْنَاهُنُطْفَةًفِيقَرَارٍمَّكِينٍثُمَّخَلَقْنَاالنُّطْفَةَعَلَقَةًفَخَلَقْنَاالْعَلَقَةَمُضْغَةًفَخَلَقْنَاالْمُضْغَةَعِظَامًافَكَسَوْنَاالْعِظَامَلَحْمًاثُمَّأَنشَأْنَاهُخَلْقًاآخَرَۚفَتَبَارَكَاللَّهُأَحْسَنُالْخَالِقِينَ
Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan
manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan
saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh
(rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal
darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan
tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian
Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah,
Pencipta Yang Paling Baik.
Sudirman,
Fiqh Studies, hlm 137
ManfaatMetodeTadarrujDalamPenerapanHukum.
SebagaimanatelahditerangkansecararingkasbahwametodeTadarruj
Al-Qur’an dalammenetapkanhukummempunyaibanyakmanfaat, yaitu:
1. terhindarnyasocial
shockatau trauma sosialkarenaadanyaperalihan yang
tiba-tibadarisuatukebiasaan.
2.
lebihmempermudahkanpraktikpelaksanaanhukumsuatuhal.
3.
memberiruanguntukadaptasikepadapemelukislamuntukmenyesuaikandiridenganperaturanhukumajaran
Al-Qur’an.
4. lebihmeresapkan
inti ajaran Al-Qur’an kepadapemelukislam.
5.
yangterakhirmenjadikantadarrujsebagaisuatumetodeuntukmenyelesaikanmasalah.
6.
pembelajaranpolitik, dimanpolitik yang
bergunabagikemaslahatanumatdanbersihdaritipudaya.
Sudirman,
Fiqh Studies, hlm 140
Daftar Pustaka
Sudirman, 2014. Fiqh Studies.
Malang:Dream Litera Buana.
Johana S Praja,
1995. Filsafat Hukum Islam, Bandung: LPPM-Unisba.
Hasan Khalil,2009
Rasyad, Tarikh Tasyri’ Sejarah Legislasi Hukum Islam, Jakarta: Amzah.
Khatimah
Husnul,2007 Penerapan Syariah Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset.
Muhammad Ath-
Thariqy, Abdullah, 2001, Fiqih Darurat, Jakarta: Pustaka Azam.
No comments:
Post a Comment