Friday, April 1, 2016

Al URF DAN ISTISHAB


Al URF DAN ISTISHAB


1.      Al URF

A.      Pengertian Urf

Segala sesuatu yang sudah saling dikenal di antara manusia yang telah menjadi kebiasaan atau tradisi baik bersifat perkataan , perbuaatan atau dalam kaitanya dengan meninggalakna perbuatan tertentu, sekaligus disebut sebagai adat. (Wahab :1942 hal 132)



Sikap,perbuatan,dan perkataan yang biasa dilakukan oleh kebanyakan manusia atau oleh manusia seluruhnya. (djzuli:2005 hal 88)

B.      Pembagian urf

Ø  Urf yang fasiq atau urf yang batal

Urf yang bertentangan dengan syariah, seperti pada kebiasaan menghalalkan minuman-minuman yang memabukkan , menghalalkan makan riba,adat kebiasaan memboroskan harta,dll (djzuli:2005 hal 90)

Ø  urf yang shohih

Segala sesuatu yang sudah dikenal umat manusia yang tidak berlawanan dengan dalil syara’. Misalnya saling pengertian tentang jumlah mas kawin-apakah mahar itu dibayar kontan atau hutang. (Wahab :1942 hal 132)


          C.   Hujjah Urf

           ulama;’ yang berhujjah dengan urf dalam membina hukum islam mengambil dalil    dari berikut ini : ماراهالمسلمونحسنافهوعندالله حسن

Artinya : apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin maka baik juga di sisi Allah(HR.imam ahmad) (Syarmin Syukur:1993 hal 206)


D.     Syarat-Syarat Beramal dengan Al-Urf
Ø  Urf harus tidak bertentangan dengan nash yang qothi’.

Ø  Urf harus umum pada semua peristiwa atau sudah umum berlaku.

Ø  Urf harus berlaku selamanya.

(Syarmin Syukur:1993 hal 209 )

2.      Istishab

        Istishab secara bahasa adalah menemani atau membarengi. Orang mengatakan “istashhabtufi safaritl kitab awir rafiqa”, berarti : saya menjadikan kitab sebagi teman dalam berpergianku “ istashhabtu makana fil madhi”, berarti : saya menjadikan sesuatu yang selalu sebagai teman hingga sekarang. (Syarmin Syukur:1993 hal 229)

A.      Definisi Istishab menurut para ulama’ Fiqih

      Menurut Ibnu Qoyim mendefinisikan istishab adalah terus menerus menetapkan apa yang telah ada dan meniandakan apa yang tadinya tidak ada.

      Menurut Asy-Syaukani dalam kitabnya Irsyadul Fukhul mendefinisikan istishab ialah bahwasanya apa yang telah ada pada masa yang telah lalu, maka menurut hukum asal dipandang masih ada di masa sekarang dan pada masa yang akan datang. (Syarmin Syukur:1993 hal 229)

Dan yang asal dalam sesuatu (muamalah) adalah kebolehan.

Kebolehan ini didasarkan pada firman Allah (Q.S. al-Baqarah: 29)

هُوَ الَّذِيْ خَلَقَ لَكُمْ مَّا فِي الْأَرْضِ جَمِيْعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءَ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ

”Dialah yang telah menjadikan untuk kamu apa di bumi ini sekaliannya. Kemudian menghadaplah Dia ke langit, lalu Dia jadikan dia tujuh langit, dan Dia terhadap tiap­tiap sesuatu adalah Maha Tahu.”

Dan (Q.S. al-Jatsiyah: 13)

وَسَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الأرْضِ جَمِيعًا مِنْهُ   إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan Dia memudahkan apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi untukmu semuanya (sebagai rahmat) dari-Nya. Sungguh, dalam hal yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang berpikir.”  (Djazuli,2013: 92)



B.      Pembagian istishab

Ø  Istishab al-Bar’at al-Ashliyah, Menurut Ibn al-Qayyim disebut Bar’at al-Adam al-Ashliyah. Seperti terlepasnya taklif sampai ada bukti yang menetapkan taklifnya.

Ø  Istishab yang ditunjukkan oleh syara’ atau akal.

Ø  Istishab Washaf, seperti keadaan hidupnya seseorang dinisbahkan kepada orang yang hilang.

Ø  Istishab hukum, seperti sesuatu telah ditetapkan dengan hukum mubah atau haram.(Djazuli,2013: 92)

C.      Hujjah Istishab

Dalam menyikapi apakah istishab dapat dijadikan sebagai dalil dalam proses penetapan hukum, para ulama ushul fiqih terbagi dalam tiga pendapat.

Ø  Bahwa menetapkan hukum suatu perkara yang telah ditetapkan pada masa lalu yang akan selalu berlaku pada manusia

Ø  Bahwa ketetapan hukum syari’ah memperlihatkan bahwa Allah menetapkan hukum berdasarkan ketetapan hukum yang telah ada sehingga terjadi perubahan padanya. (Syarmin Syukur:1993 hal 230-231)

Daftar Pustaka

Djazuli.2013.Ilmu Fiqh.Jakarta: Kharisma Putra Utama

Ishallaf.Abd Wahab.2000. Kaidah-Kaidah Hukum Islam(Ushul Fiqih).Jakarta: FAJAR INTERPRATAMA OFFSET

Syukur.Syarmin.1993.Sumber-Sumber Hukum Islam.Surabaya:Al Ikhlas


































No comments:

Post a Comment