Al URF DAN ISTISHAB
1. Al URF
A. Pengertian Urf
Segala sesuatu yang sudah saling
dikenal di antara manusia yang telah menjadi kebiasaan atau tradisi baik
bersifat perkataan , perbuaatan atau dalam kaitanya dengan meninggalakna
perbuatan tertentu, sekaligus disebut sebagai adat. (Wahab :1942 hal 132)
Sikap,perbuatan,dan perkataan yang
biasa dilakukan oleh kebanyakan manusia atau oleh manusia seluruhnya.
(djzuli:2005 hal 88)
B. Pembagian urf
Ø Urf yang fasiq
atau urf yang batal
Urf yang bertentangan dengan syariah, seperti pada kebiasaan
menghalalkan minuman-minuman yang memabukkan , menghalalkan makan riba,adat
kebiasaan memboroskan harta,dll (djzuli:2005 hal 90)
Ø urf yang shohih
Segala sesuatu yang sudah dikenal umat manusia yang tidak
berlawanan dengan dalil syara’. Misalnya saling pengertian tentang jumlah mas
kawin-apakah mahar itu dibayar kontan atau hutang. (Wahab :1942 hal 132)
C. Hujjah Urf
ulama;’ yang berhujjah dengan urf
dalam membina hukum islam mengambil dalil dari berikut ini :
ماراهالمسلمونحسنافهوعندالله حسن
Artinya : apa yang dipandang baik
oleh kaum muslimin maka baik juga di sisi Allah(HR.imam ahmad) (Syarmin
Syukur:1993 hal 206)
D. Syarat-Syarat
Beramal dengan Al-Urf
Ø Urf harus tidak
bertentangan dengan nash yang qothi’.
Ø Urf harus umum
pada semua peristiwa atau sudah umum berlaku.
Ø Urf harus
berlaku selamanya.
(Syarmin Syukur:1993 hal 209 )
2. Istishab
Istishab secara bahasa adalah menemani atau membarengi. Orang
mengatakan “istashhabtufi safaritl kitab awir rafiqa”, berarti : saya
menjadikan kitab sebagi teman dalam berpergianku “ istashhabtu makana fil
madhi”, berarti : saya menjadikan sesuatu yang selalu sebagai teman hingga
sekarang. (Syarmin Syukur:1993 hal 229)
A. Definisi Istishab menurut para ulama’ Fiqih
Menurut Ibnu Qoyim mendefinisikan istishab adalah terus menerus menetapkan apa
yang telah ada dan meniandakan apa yang tadinya tidak ada.
Menurut Asy-Syaukani dalam kitabnya
Irsyadul Fukhul mendefinisikan istishab ialah bahwasanya apa yang telah ada
pada masa yang telah lalu, maka menurut hukum asal dipandang masih ada di masa
sekarang dan pada masa yang akan datang. (Syarmin Syukur:1993 hal 229)
Dan yang
asal dalam sesuatu (muamalah) adalah kebolehan.
Kebolehan
ini didasarkan pada firman Allah (Q.S. al-Baqarah: 29)
هُوَ الَّذِيْ خَلَقَ لَكُمْ مَّا فِي
الْأَرْضِ جَمِيْعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءَ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ
سَمَاوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ
”Dialah
yang telah menjadikan untuk kamu apa di bumi ini sekaliannya. Kemudian
menghadaplah Dia ke langit, lalu Dia jadikan dia tujuh langit, dan Dia terhadap
tiaptiap sesuatu adalah Maha Tahu.”
Dan
(Q.S. al-Jatsiyah: 13)
وَسَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا
فِي الأرْضِ جَمِيعًا مِنْهُ إِنَّ فِي
ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan Dia
memudahkan apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi untukmu semuanya
(sebagai rahmat) dari-Nya. Sungguh, dalam hal yang demikian itu benar-benar
terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang berpikir.”
(Djazuli,2013: 92)
B. Pembagian istishab
Ø Istishab al-Bar’at al-Ashliyah, Menurut Ibn al-Qayyim
disebut Bar’at al-Adam al-Ashliyah. Seperti terlepasnya taklif sampai ada bukti
yang menetapkan taklifnya.
Ø Istishab yang ditunjukkan oleh syara’ atau akal.
Ø Istishab Washaf, seperti keadaan hidupnya seseorang
dinisbahkan kepada orang yang hilang.
Ø Istishab hukum, seperti sesuatu telah ditetapkan dengan
hukum mubah atau haram.(Djazuli,2013:
92)
C. Hujjah Istishab
Dalam
menyikapi apakah istishab dapat dijadikan sebagai dalil dalam proses penetapan hukum,
para ulama ushul fiqih terbagi dalam tiga pendapat.
Ø Bahwa menetapkan
hukum suatu perkara yang telah ditetapkan pada masa lalu yang akan selalu
berlaku pada manusia
Ø Bahwa ketetapan
hukum syari’ah memperlihatkan bahwa Allah menetapkan hukum berdasarkan
ketetapan hukum yang telah ada sehingga terjadi perubahan padanya. (Syarmin
Syukur:1993 hal 230-231)
Daftar
Pustaka
Djazuli.2013.Ilmu Fiqh.Jakarta: Kharisma Putra
Utama
Ishallaf.Abd Wahab.2000. Kaidah-Kaidah Hukum
Islam(Ushul Fiqih).Jakarta: FAJAR INTERPRATAMA OFFSET
Syukur.Syarmin.1993.Sumber-Sumber Hukum Islam.Surabaya:Al
Ikhlas
No comments:
Post a Comment