Thursday, April 7, 2016

(AL-’ARIYAH DAN AL- IJAARAH) PINJAM MEMINJAM DAN SEWA MENYEWA



(AL-’ARIYAH DAN AL- IJAARAH)
PINJAM MEMINJAM DAN SEWA MENYEWA
MATERI I
PINJAM MEMINJAM

A.     Pengertian Pinjam menimjam atau Al-’ariyah
Pinjam menimjam atau Al-’ariyah menurut bahasa artinya sama dengan pinjaman, sedangkan menurut istilah syara’ adalah aqad berupa pemberian manfaat suatu benda halal dari seseorang kepada orang lain tanpa ada imbalan dengan tidak mengurangi atau merusak benda itu ketika dikembalikannya. (Chairuman Pasaribu,Suhrawardi K. Lubis,Hukum Perjanjian Dalam Islam, hlm:133)

 
Firman Allah Swt: وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Artinya : Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah : 2). Meminjamkan sesuatu berarti menolong yang meminjam. (H.Sulaiman Rasjid,fiqih islam;322)
B.      Hukum Meminjamkan
Hukum asal pinjam-meminjam adalah sunnah sebagaimana tolong-menolong dengan yang lain. Kadang-kadang menjadi wajib apabila orang yang meminjam itu sangat memerlukannya. Hukum pinjam-meminjam juga bisa menjadi haram kalau yang dipinjam itu akan dipergunakan untuk sesuatu yang haram. (H.Sulaiman Rasjid,fiqih islam;hlm:323)
C.   Rukun Meminjam
1. Ada yang meminjamkan. Syaratnya yaitu:
a. Ahli (berhak)
b. Barang yang dipinjamkan itu milik sendiri atau menjadi tanggung jawab orang yang     meminjamkan
2. Ada yang meminjam
a.   Hendaklah seseorang yang ahli(berhak) menerima kebaikan.
3. Ada barang yang dipinjam
a.      Barang yang benar-benar ada manfaatnya
b.      Suatu diambil manfaatnya, zatnya tetap(tidak rusak)
4. Ada lafadz
(H.Sulaiman Rasjid,fiqih islam;324)
4. Tanggung Jawab Peminjam
Bila peminjam telah memegang barang-barang pinjaman, kemudian barang tersebut rusak, ia berkewajiban menjaminnya, baik karena pemakaian yang berlebihan maupun karena yang lainnya. Demikian menurut Idn Abbas, Aisyah, Abu Hurairah, Syai’I dan Ishaq dalam hadis yang diriwayatkan oleh Samurah, Rasulallah Saw. Bersabda: “Pemegang kewajiban menjaga apa yang ia terima, hingga ia mengambilkannya”. (Ibnu Hajar al-Asqalani, Bulugh Al Maram Min Adillat Al Hakam, (Jakarta : Akbar, 2007) cet I, hlm 399)

MATERI II
SEWA MENYEWA (AL- IJAARAH)
A.     Pengertian Sewa-Menyewa (AL- IJAARAH)
Sewa menyewa menurut bahasa bersal dari kata   Ijarah (ا لاءجارة) artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Menurut pengertian syara’, Al Ijarah ialah Suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian. Ada beberapa definisi Ijaarah yang dikemukakan para ulama:
1.      Ulama Mazhab Hanafi mendefinisikan ijarah sebagai transaksi terhadap suatu manfaat dengan suatu imbalan.
2.      Ulama Mazhab Syafi’i mendefinisikannya sebagai transaksi terhadap manfaat yang dituju, tertentu bersifat bisa dimanfaatkan, dengan suatu imbalan tertentu.
3.       Ulama Malikiyah dan Hanbaliyah mendefinisikannya sebagai pemilikan manfaat sesuatu yang dibolehkan dalam waktu tertentu dengan suatu imbalan. (M. ALI HASAN, BERBAGAI MACAMTRANSAKSI dalam ISLAM(Fiqh Muamalat), hlm 227-228)

B.      Dasar Hukum  Sewa Menyewa Al- ijarah
Surat Az-Zukhruf Ayat 32
أَهُمْ يَقْسِمُونَ رَحْمَتَ رَبِّكَ ۚ نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُمْ مَعِيشَتَهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۚ وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَتَّخِذَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا سُخْرِيًّا ۗ وَرَحْمَتُ رَبِّكَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ
Artinya: Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.
Adapun dasar hukum dari hadits Nabi
Riwayat Ibnu Maajah, Rasulullah bersabda:    اُعْطُواالأَجِيْرَ أجُرَهُ قَبْلَ أنْ يَحِفَّ عَرَ قُهُ
Artinya : “Berikanlah upah kepada orang yang kamu pakai tangannya sebelum keringatnya kering.” (M. ALI HASAN, BERBAGAI MACAMTRANSAKSI dalam ISLAM(Fiqh Muamalat), hlm 227-228)

C.      Rukun dan Syarat Al- ijaarah
1.      Ulama Mazhab Hanafi mengatakan, bahwa rukun ijaarah hanya satu, yaitu ijab kabul.
2.      Jumhur ulama berpendapat, bahwa rukun ijarah ada empat:

Ø  Orang yang berakal
Ø  Sewa/imbalan
Ø  Manfaat
Ø  Sighah (ijab dan kabul)
Menurut ulama Mazhab Hanafi, rukun yang dikemukakan oleh Jumhur ulama diatas, bukan rukun tetapi syaratnya.
Syarat akad ijarah
  1. Masing- masing pihak rela untuk melakukan perjanjian sewa-menyewa.
  2. Harus jelas dan terang mengenai obyek yang diperjanjikan
  3. Obyek sewa-menyewa dapat digunakan sesuai  peruntukannya
  4. Obyek sewa menyewa dapat diserahkan
  5. Kemanfaatan obyek yang diperjanjikan adalah yang dibolehkan dalam agama. (Chairuman Pasaribu,Suhrawardi K. Lubis,Hukum Perjanjian Dalam Islam, hlm 53-524)
D.     Macam-macam Ijaraah
Dilihat dari segi obyeknya ijaarah dapat dibagi menjadi dua macam:
1.      Ijaraah yang bersifat manfaat.
2.      Ijaraah yang bersifat pekerjaan
E.      Akad Ijaraah Berakhir
Suatu akad ijaraah berakhir:
1.      Obyek hilang atau musnah seperti rumah terbakar
2.      Habis tenggang waktu yang disepakati
3.      Menurut Mazhab Hanafi , akad berakhir apabila salah seorang meninggal dunia, karena manfaat tidak dapat diwariskan. Berbeda dengan Jumhur ulama , akad tidak  berakhir (batal) karena manfaat dapat diwariskan.
4.      Menurut Mazhab Hanafi, apabila ada uzur seperti rumah disita, maka akad berakhir. Sedangkan Jumhur ulama melihat, bahwa uzur yang membatalkan ijaarah itu apabila obyeknya mengandung cacat atau manfaatnya hilang seperti kebakaran dan dilanda banjir.

DAFTAR PUSTAKA
v  Ali Hasan,M.2003.Berbagai macam transaksi dalam islam( fiqih muamalat).Jakarta:PT Raja Grafindo Persada.
v  Pasaribu,Chairuman,Suhrawardi K.Lubis.2004.Hukum perjanjian dalam islam.Jakarta:Sinar Grafika.
v  Rasjid,Sulaiman.2013.Fiqih Islam.Bandung:Sinar Baru Algensindo
v  al-Asqalani ,Ibnu Hajar. 2007 .Bulugh Al Maram Min Adillat Al Hakam, Jakarta : Akbar



























No comments:

Post a Comment