(AL-’ARIYAH DAN AL- IJAARAH)
PINJAM MEMINJAM DAN SEWA MENYEWA
MATERI I
PINJAM MEMINJAM
A. Pengertian Pinjam menimjam
atau Al-’ariyah
Pinjam menimjam
atau Al-’ariyah menurut bahasa artinya sama dengan pinjaman, sedangkan
menurut istilah syara’ adalah aqad berupa pemberian manfaat suatu benda halal
dari seseorang kepada orang lain tanpa ada imbalan dengan tidak mengurangi atau
merusak benda itu ketika dikembalikannya. (Chairuman Pasaribu,Suhrawardi K.
Lubis,Hukum Perjanjian Dalam Islam, hlm:133)
Firman Allah Swt: وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ
ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Artinya : Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan)
kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan
pelanggaran.” (QS. Al-Maidah : 2). Meminjamkan sesuatu berarti menolong yang
meminjam. (H.Sulaiman Rasjid,fiqih islam;322)
B. Hukum
Meminjamkan
Hukum asal pinjam-meminjam adalah
sunnah sebagaimana tolong-menolong dengan yang lain. Kadang-kadang menjadi
wajib apabila orang yang meminjam itu sangat memerlukannya. Hukum
pinjam-meminjam juga bisa menjadi haram kalau yang dipinjam itu akan
dipergunakan untuk sesuatu yang haram. (H.Sulaiman Rasjid,fiqih islam;hlm:323)
C. Rukun Meminjam
1. Ada yang meminjamkan. Syaratnya yaitu:
a. Ahli (berhak)
b. Barang yang
dipinjamkan itu milik sendiri atau menjadi tanggung jawab orang yang meminjamkan
2. Ada yang meminjam
a.
Hendaklah seseorang yang ahli(berhak) menerima kebaikan.
3. Ada barang yang dipinjam
a. Barang yang
benar-benar ada manfaatnya
b. Suatu diambil
manfaatnya, zatnya tetap(tidak rusak)
4. Ada lafadz
(H.Sulaiman Rasjid,fiqih islam;324)
4. Tanggung Jawab Peminjam
Bila peminjam telah memegang
barang-barang pinjaman, kemudian barang tersebut rusak, ia berkewajiban
menjaminnya, baik karena pemakaian yang berlebihan maupun karena yang lainnya.
Demikian menurut Idn Abbas, Aisyah, Abu Hurairah, Syai’I dan Ishaq dalam hadis
yang diriwayatkan oleh Samurah, Rasulallah Saw. Bersabda: “Pemegang kewajiban
menjaga apa yang ia terima, hingga ia mengambilkannya”. (Ibnu Hajar
al-Asqalani, Bulugh Al Maram Min Adillat Al Hakam, (Jakarta : Akbar,
2007) cet I, hlm 399)
MATERI II
SEWA MENYEWA (AL- IJAARAH)
SEWA MENYEWA (AL- IJAARAH)
A. Pengertian
Sewa-Menyewa (AL- IJAARAH)
Sewa menyewa menurut bahasa bersal dari kata Ijarah (ا لاءجارة) artinya
upah, sewa, jasa atau imbalan. Menurut pengertian syara’, Al Ijarah ialah Suatu
jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian. Ada beberapa
definisi Ijaarah yang dikemukakan para ulama:
1.
Ulama Mazhab Hanafi mendefinisikan ijarah sebagai
transaksi terhadap suatu manfaat dengan suatu imbalan.
2.
Ulama Mazhab Syafi’i mendefinisikannya sebagai
transaksi terhadap manfaat yang dituju, tertentu bersifat bisa dimanfaatkan,
dengan suatu imbalan tertentu.
3. Ulama Malikiyah
dan Hanbaliyah mendefinisikannya sebagai pemilikan manfaat sesuatu yang
dibolehkan dalam waktu tertentu dengan suatu imbalan. (M. ALI HASAN,
BERBAGAI MACAMTRANSAKSI dalam ISLAM(Fiqh Muamalat), hlm 227-228)
B. Dasar
Hukum Sewa Menyewa Al- ijarah
Surat
Az-Zukhruf Ayat 32
أَهُمْ يَقْسِمُونَ رَحْمَتَ رَبِّكَ ۚ
نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُمْ مَعِيشَتَهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۚ
وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَتَّخِذَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا
سُخْرِيًّا ۗ وَرَحْمَتُ رَبِّكَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ
Artinya: Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah
menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami
telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat,
agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu
lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.
Adapun dasar
hukum dari hadits Nabi
Riwayat Ibnu
Maajah, Rasulullah bersabda: اُعْطُواالأَجِيْرَ أجُرَهُ قَبْلَ أنْ
يَحِفَّ عَرَ قُهُ
Artinya : “Berikanlah upah kepada orang yang kamu pakai tangannya
sebelum keringatnya kering.” (M. ALI HASAN, BERBAGAI
MACAMTRANSAKSI dalam ISLAM(Fiqh Muamalat), hlm 227-228)
C.
Rukun dan Syarat Al-
ijaarah
1.
Ulama Mazhab Hanafi mengatakan, bahwa rukun ijaarah
hanya satu, yaitu ijab kabul.
2.
Jumhur ulama berpendapat, bahwa rukun ijarah ada
empat:
Ø Orang yang
berakal
Ø Sewa/imbalan
Ø Manfaat
Ø Sighah (ijab dan
kabul)
Menurut ulama Mazhab Hanafi, rukun
yang dikemukakan oleh Jumhur ulama diatas, bukan rukun tetapi syaratnya.
Syarat akad ijarah
- Masing- masing pihak rela untuk melakukan perjanjian sewa-menyewa.
- Harus jelas dan terang mengenai obyek yang diperjanjikan
- Obyek sewa-menyewa dapat digunakan sesuai peruntukannya
- Obyek sewa menyewa dapat diserahkan
- Kemanfaatan obyek yang diperjanjikan adalah yang dibolehkan dalam agama. (Chairuman Pasaribu,Suhrawardi K. Lubis,Hukum Perjanjian Dalam Islam, hlm 53-524)
D. Macam-macam
Ijaraah
Dilihat dari
segi obyeknya ijaarah dapat dibagi menjadi dua macam:
1. Ijaraah yang
bersifat manfaat.
2. Ijaraah yang
bersifat pekerjaan
E. Akad Ijaraah
Berakhir
Suatu akad ijaraah berakhir:
1.
Obyek hilang atau musnah seperti rumah terbakar
2.
Habis tenggang waktu yang disepakati
3.
Menurut Mazhab Hanafi , akad berakhir apabila salah
seorang meninggal dunia, karena manfaat tidak dapat diwariskan. Berbeda dengan
Jumhur ulama , akad tidak berakhir
(batal) karena manfaat dapat diwariskan.
4. Menurut Mazhab
Hanafi, apabila ada uzur seperti rumah disita, maka akad berakhir. Sedangkan
Jumhur ulama melihat, bahwa uzur yang membatalkan ijaarah itu apabila obyeknya
mengandung cacat atau manfaatnya hilang seperti kebakaran dan dilanda banjir.
DAFTAR PUSTAKA
v Ali
Hasan,M.2003.Berbagai macam transaksi dalam islam( fiqih muamalat).Jakarta:PT
Raja Grafindo Persada.
v Pasaribu,Chairuman,Suhrawardi
K.Lubis.2004.Hukum perjanjian dalam islam.Jakarta:Sinar Grafika.
v Rasjid,Sulaiman.2013.Fiqih
Islam.Bandung:Sinar Baru Algensindo
v al-Asqalani
,Ibnu Hajar. 2007 .Bulugh Al Maram Min Adillat Al Hakam, Jakarta : Akbar
No comments:
Post a Comment