IJMA’
DAN QIYAS
A. IJMA’
Ijma’
adalah kesepakatan seluruh mujtahid dari kaum muslimin pada suatu masa setelah
wafatnya Rasullullah SAW, atas sesuatu hukum syara
dalam suatu kasus tertentu. (Prof.H.A.Djazuli.ilmu fiqih.2005.Hal:73)
Ayat
Al-Quran tentang Ijma’ terkandung dalam Surat An-Nisa ayat 59
Artinya: Hai orang-orang yang beriman taatlah kepada
Allah dan taatlah kepada Rasul dan ulil amri (para penguasa) kamu.
Hadist Nabi SAW yang berbunyi:
Artinya : Umatku tidak akan melakukan kesepakatan
untuk sesuatu yang sesat (H.R Ibnu Majah) (Drs. Dede Rosyada,M.A.1996,hal 43)
Macam-macam
ijma’
Ø Ijma’ ditinjau dari ruanag lingkup mujtahid yang berijma’
Ø
Ijma’ ditinjau dari cara terjadinya dan martabatnya
Ditinjau dari ruang lingkup mujtahid yang
berijma’
1. Ijma’ Ijma’ Al-Ummat adalah yang dimaksud dengan dermisi pada awal pembahasan ini.
2. Ijmaush sahabat yaitu persesuaian paham segala ulama
sahabat terhadap sesuatu urusan.
3. Ijma’ Ahl al-madinah yaitu persesuaian paham
ulama-ulama Ahli Madinah terhadap sesuatu kasus. Ijma’ ini bagi Imam Malik
adalah sebagai hujjah.
4. Ijma’ Ahl al-kufah ijma’, dianggap hujjah oleh imam
hanifah
5. Ijma’ al-khulafa’ al-Arba’ah ijma’ ini oleh
sebagian ulama dianggap hujjah atau dasar hadist .
6. Ijma’
al-Syakhayni yaitu persesuian paham Abuu Bakar dan Umar dalam suatu
hukum,ijma’ ini oleh sebagian ulama dianggap hujah atas dasar hadist yang
diriwayatkan oleh At-Turmudzi. “ikutilah/teladanilah kedua orang ini sesudahku, yaitu Abu
Bakar dan Umar”.
7. Ijma’ al-itrah yaitu persesuaian faham ulama-ulama ahli
Bait
Ijma’ ditinjau dari cara
terjadinya dan martabatnya
1.
Ijma’ al-Sharih
Kesepakatan seluruh Mujtahid pada suatu masa terhadap
sesuatu masalah yang berkaitan dengan hokum syara’ dengan para mujtahid menyampaikan
pendapat masing-masing.
2.
Ijma’ sukuti
Ijma’ Sukuti adalah
ketetapan hukum sebagian mujtahid perihal suatu kasus yang diketahui oleh para
mujtahid lainnya, yang mana mereka bersikap diam, dan tidak jelas apakah
ketetapan itu diterima atau ditolak. (Prof.H.A.Djazuli.ilmu fiqih.2005.Hal:76)
Syarat-syarat yang harus ada di dalam ijma’ adalah: (Zein,
2008:160)
a)
Yang bersepakat adalah para mujtahid
b)
Harus dilakukan setelah Nabi Muhammad SAW wafat
c)
Anggotanya harus dari umat Nabi Muhammad SAW
d)
Kesepakatannya harus yang berhubungan dengan syari’ah
Islam.
B. Qiyas
Menurut bahasa, qiyas berarti ’’menyamakan’’.
Menurut
istilah, qiyas adalah menyamakan hukum sesuatu kasus yang tidak dinashkan
dengan hokum kasus lain yang dinashkan karena adanya persamaan illat hukumnya. (Drs.Syarmin
Syukur.Sumber-Sumber Hukum Islam.1993.Hal:131)
Rukun-rukun
qiyas
1. Ashal
Seseatu yang di nash kian hokumnya yang menjadi
tempat mengkiyaskan, dalam istilah ushul fiqih disebut al-ashlu atau al_maqis
alih atau al-musyabah bihi.
Ashal harus berupa nash, yaitu al-Qur’an,
al-sunnah, atau ijma’. Disamping itu ashal juga harus mengandung illat hokum. (Prof.H.A.Djazuli.ilmu
fiqih.2005.Hal:77)
2. FURU’
yaitu
sesuatu yang tidak di nash kan hukumnya. Yaitu yang di qiyaskan.
Syarat
furu’:
1. Cabang tidak mempunyai hokum
tersendiri.
2. Illat hokum yang ada pada cabang harus
sama pada ashal.
3. Cabang tidak lebih dahulu ada dari
pada ashal.
4. Hukum cabang sama dengan hokum ashal.
3. HUKUM
ASHAL.
Hukum
syara’ yang di nashkan pada pokok yang kemudian akan menjadi hokum pada cabang.
Syarat
hukum Ashal:
a)
Hukum ashal harus merupakan hokum yang alamiah.
b)
Hukum ashal harus ma’qul al-ma’na yaitu
pengsyari’at ny6a harus rasional.
c)
Hukum ashal bukan hokum yang khusus.
d)
Hukum ashal masih tetap berlaku. Apabila hokum
ashal sudah tidak berlaku lagi, missal nya sudah di mansukh,maka tidak bisa
dijadikan hokum ashal.
4. ILLAT
HUKUM.
Suatu
sifat yang nyata dan tertentu yang berkaitan dengan munasabah dengan ada dan
tidak adanya hokum.
Syarat
illat hukum:
1.
illat harus merupakan sifat yang nyata.
2. illat harus merupakan
sifat yang tegas dan tertentu dalam arti dapat dipastikan wujudnya pada cabang.
3. illat hokum mempunyai kaitan dengan
hikmah hokum.
4. illat bukan sifat yang hanya terdapat
pada ashal.
5. illat tidak berlawanan dengan nash.
Contoh
qiyas
Qs
al-maidah : 90.
‘’ Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamer, berjudi, berkorban untuk
berhala, mengundi nasip dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan
syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan
Qiyas dapat disimpilkan sebagai berikut :
Ø
Qiyas adalah sebagai dasar hukum k empat dalam
Islam,dapat dipergunakan hujjah dalam Agama,dan dapat dipakai atau dipergunakan
hanya dalam urusan adat.mu’amalat,dan keduniaan yang memang tidak ada nashnya
dalam Al-Quran atau didalam Sunnah Rosul dan ijma’ yang mu’tabar.
Ø
Qiyas tidak sekali-kali dapat dipakai atau dipergunakan
untuk urusan ibadah,urusan aqidah,dan
keagamaan.karena urusan agama harus didasarkan atas nash yang terang dari kitab
Allah atau dari Sunnah Rosul. (K.H. Moenawar Chalil.Kembali Kepada Al-Quran Dan
Asunnah.1977.Hal.354)
Daftar
pustaka
´ Syukur,
Syarmin. 1993. Sumber-Sumber Hukum Islam. Al-ikhlas: Surabaya.
´ Prof.H.A.Djazuli.
2005. Ilmu Fiqih. Kencana Prenadamedia Group:Jakarta.
´ Chalil,Moenawar.1977.Kembali kepada
Al-Quran dan Asunnah.1977.bulan bintang:Jakarta.
No comments:
Post a Comment