Thursday, April 14, 2016

IJMA’ DAN QIYAS



IJMA’ DAN QIYAS
A.  IJMA’
Ijma’ adalah kesepakatan seluruh mujtahid dari kaum muslimin pada suatu masa setelah wafatnya Rasullullah SAW, atas sesuatu hukum syara dalam suatu kasus tertentu. (Prof.H.A.Djazuli.ilmu fiqih.2005.Hal:73)
Ayat Al-Quran tentang Ijma’ terkandung dalam Surat An-Nisa ayat 59
Artinya: Hai orang-orang yang beriman taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul dan ulil amri (para penguasa) kamu.
Hadist Nabi SAW yang berbunyi:
Artinya : Umatku tidak akan melakukan kesepakatan untuk sesuatu yang sesat (H.R Ibnu Majah) (Drs. Dede Rosyada,M.A.1996,hal 43)

 
Macam-macam ijma’
Ø  Ijma’ ditinjau dari ruanag lingkup mujtahid yang berijma’
Ø  Ijma’ ditinjau dari cara terjadinya dan martabatnya
Ditinjau dari ruang lingkup mujtahid yang berijma’
1.   Ijma’ Ijma’ Al-Ummat adalah yang dimaksud dengan dermisi pada awal pembahasan ini.
2. Ijmaush sahabat yaitu persesuaian paham segala ulama sahabat terhadap sesuatu urusan.
3. Ijma’ Ahl al-madinah yaitu persesuaian paham ulama-ulama Ahli Madinah terhadap sesuatu kasus. Ijma’ ini bagi Imam Malik adalah sebagai hujjah.
4. Ijma’ Ahl al-kufah ijma’, dianggap hujjah oleh imam hanifah
5. Ijma’ al-khulafa’ al-Arba’ah ijma’ ini oleh sebagian ulama dianggap hujjah atau dasar hadist .
6. Ijma’  al-Syakhayni yaitu persesuian paham Abuu Bakar dan Umar dalam suatu hukum,ijma’ ini oleh sebagian ulama dianggap hujah atas dasar hadist yang diriwayatkan oleh At-Turmudzi. “ikutilah/teladanilah kedua orang ini sesudahku, yaitu Abu Bakar dan Umar”.
7. Ijma’ al-itrah yaitu persesuaian faham ulama-ulama ahli Bait
  Ijma’ ditinjau dari cara terjadinya dan martabatnya
1.     Ijma’ al-Sharih
       Kesepakatan seluruh Mujtahid pada suatu masa terhadap sesuatu masalah yang berkaitan dengan hokum syara’ dengan para mujtahid menyampaikan pendapat masing-masing.
2.      Ijma’ sukuti
Ijma’ Sukuti adalah ketetapan hukum sebagian mujtahid perihal suatu kasus yang diketahui oleh para mujtahid lainnya, yang mana mereka bersikap diam, dan tidak jelas apakah ketetapan itu diterima atau ditolak. (Prof.H.A.Djazuli.ilmu fiqih.2005.Hal:76)
Syarat-syarat yang harus ada di dalam ijma’ adalah: (Zein, 2008:160)
a)    Yang bersepakat adalah para mujtahid
b)   Harus dilakukan setelah Nabi Muhammad SAW wafat
c)    Anggotanya harus dari umat Nabi Muhammad SAW
d)   Kesepakatannya harus yang berhubungan dengan syari’ah Islam.

B.  Qiyas
Menurut bahasa, qiyas berarti ’’menyamakan’’.
Menurut istilah, qiyas adalah menyamakan hukum sesuatu kasus yang tidak dinashkan dengan hokum kasus lain yang dinashkan karena adanya persamaan illat hukumnya. (Drs.Syarmin Syukur.Sumber-Sumber Hukum Islam.1993.Hal:131)
Rukun-rukun qiyas
1.  Ashal
Seseatu yang di nash kian hokumnya yang menjadi tempat mengkiyaskan, dalam istilah ushul fiqih disebut al-ashlu atau al_maqis alih atau al-musyabah bihi.
Ashal harus berupa nash, yaitu al-Qur’an, al-sunnah, atau ijma’. Disamping itu ashal juga harus mengandung illat hokum. (Prof.H.A.Djazuli.ilmu fiqih.2005.Hal:77)
2. FURU’
yaitu sesuatu yang tidak di nash kan hukumnya. Yaitu yang di qiyaskan.
Syarat furu’:
      1. Cabang tidak mempunyai hokum tersendiri.
      2. Illat hokum yang ada pada cabang harus sama pada ashal.
      3. Cabang tidak lebih dahulu ada dari pada ashal.
      4. Hukum cabang sama dengan hokum ashal.
3. HUKUM ASHAL.
Hukum syara’ yang di nashkan pada pokok yang kemudian akan menjadi hokum pada cabang.
Syarat hukum Ashal:
a)    Hukum ashal harus merupakan hokum yang alamiah.
b)   Hukum ashal harus ma’qul al-ma’na yaitu pengsyari’at ny6a harus rasional.
c)    Hukum ashal bukan hokum yang khusus.
d)   Hukum ashal masih tetap berlaku. Apabila hokum ashal sudah tidak berlaku lagi, missal nya sudah di mansukh,maka tidak bisa dijadikan hokum ashal.
4. ILLAT HUKUM.
Suatu sifat yang nyata dan tertentu yang berkaitan dengan munasabah dengan ada dan tidak adanya hokum.
Syarat illat hukum:
     1. illat harus merupakan sifat yang nyata.
     2. illat harus merupakan sifat yang tegas dan tertentu dalam arti dapat dipastikan wujudnya pada cabang.
     3. illat hokum mempunyai kaitan dengan hikmah hokum.
     4. illat bukan sifat yang hanya terdapat pada ashal.
     5. illat tidak berlawanan dengan nash.
Contoh qiyas
Qs al-maidah : 90.
‘’ Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamer, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasip dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan
Qiyas dapat disimpilkan sebagai berikut :
Ø  Qiyas adalah sebagai dasar hukum k empat dalam Islam,dapat dipergunakan hujjah dalam Agama,dan dapat dipakai atau dipergunakan hanya dalam urusan adat.mu’amalat,dan keduniaan yang memang tidak ada nashnya dalam Al-Quran atau didalam Sunnah Rosul dan ijma’ yang mu’tabar.
Ø  Qiyas tidak sekali-kali dapat dipakai atau dipergunakan untuk urusan  ibadah,urusan aqidah,dan keagamaan.karena urusan agama harus didasarkan atas nash yang terang dari kitab Allah atau dari Sunnah Rosul. (K.H. Moenawar Chalil.Kembali Kepada Al-Quran Dan Asunnah.1977.Hal.354)









Daftar pustaka
´  Syukur, Syarmin. 1993. Sumber-Sumber Hukum Islam. Al-ikhlas: Surabaya.
´  Prof.H.A.Djazuli. 2005. Ilmu Fiqih. Kencana Prenadamedia Group:Jakarta.
´  Chalil,Moenawar.1977.Kembali kepada Al-Quran dan Asunnah.1977.bulan bintang:Jakarta.




No comments:

Post a Comment