Monday, May 2, 2016

MUNAKAHAT / PERNIKAHAN

MUNAKAHAT / PERNIKAHAN
A.   Pengertian Munakahat
Pengertian Munakahat secara Etimologi adalah زوج : Persandingan, penyatuan atau perkumpulan
Sedangkan menurut terminologi yaitu Suatu akad yang menyebabkan bolehnya pasangan suami-istri saling menikmati satu sama lain menurut cara yang dibenarkan syari’at. (Dr. Fadh bin Abdul Karim bin Rasyid As-Sanidy, 2005 : 29-30)

THALAQ

THALAQ

Sebelumnya Penitip Ilmu telah menulis tentang bab Munakahat atau Pernikahan. sekarang Penitip Ilmu akan membahas tentang Thalaq. THALAQ ialah melepaskan ikatan pernikahan antara suami dan istri. Rasulullah Saw bersabda:
ابغض الحلال إلاالله الطلاق
Artinya:
 “perkara halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talaq”
(HR. Abu Dawud).
Hukum Talaq di bagi menjadi empat yaitu: Wajib, Sunnah, Mubah, Haram.

Thursday, April 14, 2016

IJMA’ DAN QIYAS



IJMA’ DAN QIYAS
A.  IJMA’
Ijma’ adalah kesepakatan seluruh mujtahid dari kaum muslimin pada suatu masa setelah wafatnya Rasullullah SAW, atas sesuatu hukum syara dalam suatu kasus tertentu. (Prof.H.A.Djazuli.ilmu fiqih.2005.Hal:73)
Ayat Al-Quran tentang Ijma’ terkandung dalam Surat An-Nisa ayat 59
Artinya: Hai orang-orang yang beriman taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul dan ulil amri (para penguasa) kamu.
Hadist Nabi SAW yang berbunyi:
Artinya : Umatku tidak akan melakukan kesepakatan untuk sesuatu yang sesat (H.R Ibnu Majah) (Drs. Dede Rosyada,M.A.1996,hal 43)

Thursday, April 7, 2016

(AL-’ARIYAH DAN AL- IJAARAH) PINJAM MEMINJAM DAN SEWA MENYEWA



(AL-’ARIYAH DAN AL- IJAARAH)
PINJAM MEMINJAM DAN SEWA MENYEWA
MATERI I
PINJAM MEMINJAM

A.     Pengertian Pinjam menimjam atau Al-’ariyah
Pinjam menimjam atau Al-’ariyah menurut bahasa artinya sama dengan pinjaman, sedangkan menurut istilah syara’ adalah aqad berupa pemberian manfaat suatu benda halal dari seseorang kepada orang lain tanpa ada imbalan dengan tidak mengurangi atau merusak benda itu ketika dikembalikannya. (Chairuman Pasaribu,Suhrawardi K. Lubis,Hukum Perjanjian Dalam Islam, hlm:133)

Saturday, April 2, 2016

Risalah Haid



Risalah haidl
1.       Darah Haid
A.      Pengertian Haidl
Menurut bahasa : mengalir
Menurut istilah syara’ : Haidl adalah darah yang keluar dari farji seorang perempuan setelah umur 9 tahun,dengan sehat (tidak karena sakit). Keluarnya darah tersebut adalah hal yang telah ditetapkan ALLOH SWT bagi kaum wanita. (Muhammad Ardani Bin Ahmad 1992: 11)